KBRN, Bandarlampung: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini juga dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Ingub tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor pendidikan, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan nyata program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung diwajibkan digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, serta sambutan resmi selama jam kerja.
Penerapan penggunaan bahasa daerah tidak hanya berlaku di lingkungan kantor pemerintahan, tetapi juga didorong masuk ke lembaga pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diminta menggunakan bahasa Lampung dalam interaksi proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya sejak dini kepada peserta didik.
sumber : https://rri.co.id/bandar-lampung/daerah/2101159/gubernur-lampung-terbitkan-ingub-hari-kamis-beradat